Berbagai macam kejahatan dunia maya


Banyak kejahatan di dunia maya ? wah,,, kita harus selalu waspada gan, yang paling diketahui umum ialah mulai dari hacker, phising, dan lain sebagainya. ya kita langsung ke intinya saja :v

Kejahatan dunia maya tersebut dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk antara lain sebagai berikut.

a. Unauthorized acces

Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin. Penyusupan dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan jaringan komputer yang disusupi. Biasanya, penyusupan dilakukan dengan tujuan mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase (pelakunya disebut cracker) atau hanya sekedar tertantang untuk menguji kemampuannya dan menguji keandalan sistem keamanan komputer yang disusupi (pelakunya disebut hacker).

b. Illegal Content

Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.

c. Data Forgery
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data-data yang tidak benar.

d. Cyber Espionage
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata. Kejahatan jenis ini biasanya dilakukan perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis.

e. Cyber Sabotage and Extortion
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program, atau jaringan komputer pihak lain. Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan virus atau program tertentu yang bersifat merusak. Kejahatan ini sering disebut sebagai Cyber-terrorism.

f. Offense againts intellectual property
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Apabila data-data pribadi ini diketahui orang olain, maka dapat merugikan pemilik data.

g. Infringements of privacy
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Apabila data-data pribadi ini diketahui orang olain, maka dapat merugikan pemilik data.

h. Phising
Phising adalah bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. Korban kemudian diminta memberikan data-data pribadinya di situs palsu tersebut. Data-data pribadi tersebut dapat berupa user ID, password, PIN, dan sebagainya. Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk hal-hal yang dapat merugikan korbannya. 

i. Carding
Carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card fraud). Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan kemudian menggunakannya untuk transaksi di internet.
Carding merupakan salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi di indonesia dan beberapa negara lain di dunia, seperti Nigeria, Ukraina, dan Pakistan. Menurut data yang ada pada tahun 2004, indonesia merupakan negara yang paling tinggi dalam melakukan cybercrime berupa carding.         
   

Comments

  1. carding sih yg paling bahaya gan.. uang bisa hilang dlam sekejap

    ReplyDelete
  2. carding pling dangerous.. ga ngapa2in tiba2 uang lenyap. pihak bank ya gatau uangny kmn, lporanny ditarik tunai sama nasabah. edannn

    ReplyDelete
  3. Ngobrolin kejahatan di dunia maya jadi teringat film Blackhat :)

    ReplyDelete

Post a Comment